Ngamprah, Bandung, EDITOR.ID – Terjadi kecelakaan maut, sebuah mobil minibus Daihatsu berpenumpang 6 orang termasuk sopir di dalamnya, menabrak feeder atau pengumpan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Whoosh relasi Stasiun Padalarang – Stasiun Bandung.
KCJB Whoosh menabrak Daihatsu sekira pukul 12.43 WIB, di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis (14/12/2023). Minibus dengan nomor polisi D-1859-AJY ringsek.
Penjelasan RSUD Cibabat
Akibat dari kecelakaan tersebut keenam penumpang Sigra mengalami kecelakaan fatal, pihak kepolisian mengabarkan 4 penumpang mobil minibus Daihatsu Sigra meninggal dunia.
Keempat orang yang meninggal dunia bernama Ponidi (45), Rapika (6), Putra (2), Neneng Rosmayanti (49, dan dua orang lainnya mengalami luka-luka serius.
Pihak RSUD Cibabat menjelaskan satu korban tabrakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan di ICU.
“Kami telah berupaya nelakukan penanganan terhadap salah satu korban bernama Neneng, namun setelah mendapatkan penanganan, Neneng tak terselamatkan (meninggal dunia),” tutur Kabag Umum RSUD Cibabat, Jana Hermawan, saat dikonfirmasi, Jumat (14/12) pagi.
“Semua Jenazah sudah keluar dari RSUD Cibabat. Pelayanan forensik sudah dilakukan, dan penanggung jawab terkait pasien, ada dari Kepolisian, Grab, dan Jasa Raharja,” sambungnya.
Saat ditanya apakah dua korban luka dalam kondisi kritis atau tidak. “Saya belum tahu, update informasi lanjutnya,” lanjut Jana.
Sementara korban luka yang masih dalam perawatan ialah Ratih Anggraeni (13) dan Syakila Lisdia Putri (4). Jana mengatakan saat ini dua korban luka yang masih dalam perawatan mengalami cedera berat pada bagian kepala.
Penjelasan Humas PT KAI Daop 2 Bandung
Ringseknya mobil Daihatsu Sigra setelah tertabrak Feeder sekaligus terseret oleh KA Feeder sepanjang sekira 500 meter.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi membenarkan peristiwa tersebut dan menghimbau kepada pengendara bila hendak melewati lintasan rel kereta api pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan kewaspadaannya.
“Pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” harap Ayep Hanapi.
Ayep Hanapi mengingatkan kepada warga masyarakat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.