Jakarta, EDITOR.ID,- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berlangsung ricuh. Sidang ini diwarnai aksi dorong antara massa pendukung terdakwa Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti dengan aparat keamanan di depan pintu pagar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sidang kali ini memeriksa Luhut B. Pandjaitan sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa Haris dan Fatia.
Diluar pengadilan, aksi dorong antar massa dan petugas tak terelakkan ketika pendukung Haris Azhar dan Fatia merangsek ingin masuk ke dalam area PN Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Kejadian ini membuat tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia tertahan di pintu ruang sidang utama karena dihadang aparat. Akibatnya kuasa hukum Haris dan Fatia dilarang masuk ke pengadilan.
Sejumlah awak media pun tertahan di gerbang meskipun sudah berusaha keras meyakinkan aparat.
Aparat kepolisian tidak memperkenankan siapa pun masuk ke dalam gerbang PN Jakarta Timur, termasuk jurnalis yang akan meliput persidangan.
Akibatnya, kemacetan lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tak dapat dihindari mencapai dua kilometer karena banyak pengguna kendaraan yang memperlambat laju kendaraan untuk melihat unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia.
Kemacetan lalu lintas juga terjadi dari arah Pondok Kopi melintasi Jalan Layang Penggilingan menuju Pulo Gebang.
Suasana Sidang Panas dan Penuh Perdebatan
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai perdebatan. Adu mulut bahkan sudah terjadi sebelum persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Perdebatan terjadi saat tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan alasan majelis hakim menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa. Padahal, majelis hakim sebelumnya menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan.
“Apakah perbedaan sikap ini merupakan diskriminasi terhadap permintaan kami selaku advokat dan permintaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan ini ada KY, ada Mahkamah Agung untuk memantau. Kami ingin kepastian, kenapa ketika kami meminta digabung, ditolak, tetapi ketika jaksa yang meminta dikabulkan?” tanya salah seorang tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia.
Menjawab hal ini, ketua majelis hakim menyatakan, perkara kedua terdakwa tetap dipisah.
Kehadiran Luhut sebagai saksi untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia dikarenakan keterangannya dibutuhkan untuk kedua terdakwa.