Kuta Utara, Badung, Bali, EDITOR.ID – Dua kali pernah mendekam di penjara terkait kasus yang sama, yakni praktik aborsi ilegal — rupanya tidak membuat I Ketut Arik Wiantara (53) kapok.
Dokter gadungan ini pun kembali lagi membuka m praktik yang sama yakni aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Oleh karena melakukan perbuatan ilegal dan melawan hukum, maka tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat praktik ilegal I Ketut Arik Wiantara, dan langsung menangkap yang bersangkutan.
Kronologi
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, Senin (15/5) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan tersangka dokter gadungan, I Ketut Arik Wiantara (53), mengaku sebagai dokter gigi faktanya namanya tidak terdaftar, dia tercatat sudah 2 kali sebagai narapidana — dan telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita, selama periode 2006 hingga 2023.
Ranefli, memaparkan awalnya Arik diketahui dirinya ternyata bukan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Arik melayani permintaan aborsi dari kebanyakan wanita yang merupakan korban pemerkosaan.
“Dari situlah kemudian ia menjalani praktik aborsi ilegal hingga pasiennya mencapai ribuan orang,” ungkap Ranefli.
Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan investigasi dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada praktik aborsi ilegal dan si dokter mengaku bernama dokter Arik.
Masyarakat itu pun menginformasikan, Arik mempermudah layanan praktik aborsi — dimana para calon pasiennya cukup melakukan browsing di internet kemudian di arahkan ketempat praktiknya.
Praktik aborsi Arik — ia jalankan di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali secara terbuka. Bahkan Arik juga mengiklankannya jasanya di internet.
Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pelacakan di google search dengan keyword dokter Arik beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali, ternyata pelaku bukanlah seorang dokter.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil, diperoleh informasi bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus aborsi tahun 2006, dan pernah dihukum 2,5 tahun penjara, tak hanya tahun tersebut, pada 2009 yang bersangkutan kembali dihukum dengan kasus yang sama hingga dikurung lagi selama divonis 6 tahun penjara.