Jakarta, EDITOR.ID – Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan, kantor beritanya mendapat gugatan dari seorang YouTuber — karena unggahan berita mengenai utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Gugatan tersebut terkait penggunaan materi visual dalam video yang diunggah di akun Kompas TV ketika memberitakan mengenai pembangunan proyek kereta cepat sehingga
mengalami pembengkakan utang hingga
mencapai Rp 8,5 triliun.
Bagi Rosi ada keanehan, yang menjadi permasalahan adalah, materi visual yang digunakan dalam pemberitaan untuk ditayangkan di Kompas TV, visual videonya diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.
“Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 tidak dipersoalkan,” beber Rosi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Semenjak pertengahan April Rosi mengklaim membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan Youtube untuk melakukan upaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“’Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp 1,3 miliar, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Menurut PT KCIC YouTuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC,’ ujar Rosi.
Banyak netizen menanyakan kepentingan Youtuber binaan PT KCIC yang menggugat Kompas TV, satu diantaranya:
“Ada kepentingan dan urusan apa YouTuber tersebut menggugat Kompas, kerugian materil apa yg ia alami, kedudukan hukum dia sebagai apa? Harusnya yang berhak menggugat itu pihak KCIC nya, sebagai pihak yang merasa di rugikan atas pemberitaan @kompascom — lapor ke Dewan Pers terlebih dahulu misalnya!” cuit seorang netizen di akun Twitternya, Jumat, 12 Mei 2023.
Kompas TV mediasi kepada Forum Pemred, Aji dan Dewan Pers menceritakan apa yang dialaminya
Pimpinan Redaksi Kompas TV berkunjung ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5).
Pertemuan Rosi dengan Forum Pemred, Aji dan Dewan Pers, untuk mendiskusikan mengenai apa yang dialami oleh KompasTV terkait pemberitaan pembangunan proyek kereta cepat sehingga mengalami pembengkakan utang hingga mencapai Rp 8,5 triliun.
Rosi menyampaikan bahwa Kompas TV dan Kompas.com menerima dua tuntutan klaim hak cipta video YouTube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator) mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Video berita yang terkena YouTube copyright strike berdampak pada dismonetisasi dan sulit mengunggah video lain hingga media yang dituntut membayar klaimnya.
Jika terkena YouTube copyright strike hingga tiga kali, YouTube akan menutup kanal dan menghapus seluruh video berita.
Tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang proyek kereta cepat KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.
Seluruh materi visual berita di Kompas TV diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.
Namun, kemudian seorang YouTuber melalui pengacaranya, mengajukan YouTube copyright strike dan meminta Kompas TV membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai sebesar Rp1,3 miliar
Pertemuan mediasi tersebut menurut Rosi sebagai bentuk tanggung jawab moril redaksi KompasTV.
“Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Tapi kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang Redaksi lain,” terang Rosi.
Penilaian Dewan Pers
Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, “Seharusnya segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
“Jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” sambung Ninik.
“Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi.” imbuh Ninik.
“Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tandasnya.
Penilaian Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilainya, perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.
“Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin.
Penilaian A J I dan LBH Pers
Baik AJI maupun LBH Pers sepakat, konten video dari kanal YouTube PT KCIC merupakan informasi berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim menilai ada ancaman kemerdekaan pers di kasus KompasTV terkait pemberitaan KCIC.
“Penggunaan konten sebelumnya yang positif tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakuan KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers,” jelas Sasmito
Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pihak China tetap pada pendiriannya, meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sebagai penjamin pinjaman utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Oleh karena, Luhut tak sepakat dengan pihak China, Luhut merekomendasikan penjaminan dilakukan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) alias PII.
“Memang masih ada masalah psikologis ya, jadi mereka (China) maunya dari APBN. Tapi kita jelaskan prosedurnya akan panjang. Kami dorong melalui PT PII karena ini struktur yang baru dibuat pemerintah Indonesia sejak 2018,” papar Luhut pada konferensi pers di Kemenko Marves, Senin (10/4).
“Ada masalah itu, tapi kalo dia (China) mau tetap APBN, ya dia akan mengalami (prosedur) panjang. Itu sudah diingatkan dan mereka sedang mikir-mikir,” sambungnya.
Di sisi lain, Luhut menyebut pihak China hanya mau menurunkan bunga utang pembangunan proyek kereta cepat dari 4 persen ke level 3,4 persen.
Luhut menyebut bunga utang tersebut masih terlalu tinggi dan pemerintah ingin bunga utang bisa turun sampai 2 persen.
Dari hasil negosiasi pihak Indonesia dengan pihak China, pihak China hanya mau menurunkan bunga utang kereta cepat di level 3,4 persen.
Diketahui total pinjaman yang dinegosiasikan Indonesia ke China Development Bank (CDB) sebesar US$560 juta atau Rp8,3 triliun (kurs Rp14.841 per dolar AS).
Utang itu akan digunakan untuk membiayai pembengkakan biaya (cost overrun) KCJB sebesar US$1,2 miliar atau Rp17,8 triliun.
Pinjaman itu akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai pimpinan konsorsium Indonesia di PT KCIC.
KAI lalu memberikan uang pinjaman untuk operasional KCIC selaku pihak yang bertanggung jawab pada proyek KCJB.
Pinjaman tersebut bagian dari struktur pembiayaan KCJB — yang membangun proyek tersebut adalah China bersama Indonesia turut ikut menanggung beban cost overrun, dengan rincian,: 25 persen berasal dari ekuitas konsorsium dan 75 persen merupakan pinjaman dari CBD.
Pemerintah Indonesia sudah mengikutsertakan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun ke KAI guna memenuhi porsi ekuitas konsorsium Indonesia di KCIC.
Dalam porsi pinjaman sebesar 75 persen, Indonesia menanggung 60 persen dan China menanggung 40 persen.
Jadi porsi utang Indonesia adalah sebesar 75 persen dikalikan US$1,2 miliar kemudian dikalikan 60 persen sehingga diperolehlah sekitar US$560 juta.
Dalam negosiasi terkait pembangunan proyek
KCJB, Luhut menyebut pemerintah tidak akan menyerah dan pastinya akan kembali bernegosiasi agar sedapat mungkin bunga pinjaman utang itu bisa di bawah 3,4 persen.
“Kemarin dia sudah mau turun dari 4 persen, tapi angkanya kita mau lebih rendah lagi. Offer pertama 3,4 persen dari 4 persen, tapi kita masih ingin lebih rendah lagi kalau bisa. Maunya kita 2 (persen),” tambah Luhut dalam konferensi pers, Senin (10/4).
Luhut berkeyakinan Pemerintah Indonesia pastinya mampu membayar bunga 3,4 persen tersebut. Melihat kondisi pemasukan pajak — menurutnya jangan pernah ada yang meragukan Pemerintah Indonesia.
“Enggak ada masalah. Kamu kok meragukan negaramu sih. Kamu jangan underestimate, negara kita ini semakin efisien semakin baik. Lihat penerimaan pajak kita naik 48,6 persen tahun lalu. Karena banyak efisiensi, efisiensi batu bara efisiensi mesin segala macam. Itu kadang kita nggak sadar,” tandasnya.
Diketahui PT KCIC adalah badan publik sama seperti badan publik lainnya — menjamin informasi di websitenya maupun di akun YouTube-nya – biasanya aman datanya digunakan oleh pers sehingga fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang dirasa tak perlu.
Gugatan yang dilayangkan ke pers sudah pasti menghambat kinerja jurnalistik hingga merugikan pers itu sendiri dan publik, karena hilangnya fungsi kontrol sosial pers.
Bagi setiap Perusahaan pers berdampak pada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diharapkan menempuh upaya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dalam undang-undang di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers, Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital, khususnya terkait pers.***