Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) , Hasbi Hasan, termasuk seorang penyanyi bernama Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.
Hasbi Hasan kini telah resmi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus suap Hakim Agung.
Keterlibatan Hasbi Hasan menjadi tersangka terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara itu telah menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Terkait dengan beberapa orang di dalam perkaranya, Hasbi Hasan dan DTY, ini tadi ada disebutkan seseorang perempuan, ya (Windy Idol), semua orang, siapa pun itu yang memang kami atau para penyidik kira memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor tentu akan kita panggil,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis 11 Mei 2023.
KPK akan mendalami hubungan kedekatan keduanya terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Hasbi Hasan.
“Sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami. Tentunya, kan, ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
”Kemudian terkait dengan perkara di MA. Tadi sudah dijelaskan, oleh Pak Asep, bahwa pada prinsipnya, betul KPK telah menetapkan dua orang (sebagai tersangka), pejabat di MA dan juga pihak swasta.
Dan juga dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK menyikapi penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka
Sementara, penuturan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa, “Pada prinsipnya pimpinan di KPK menganut asas kolektif kolegial dalam mengambil keputusan,” katanya.
“Oleh sebab itu, dia mengaku tidak bisa begitu saja mengumumkan perkembangan suatu kasus yang ditangani KPK,” sambungnya.
Selain itu, Johanis juga menyampaikan, “KPK akan mendalami soal dugaan Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima uang hingga mobil,” lanjutnya.
Johanis Tanak klaim, “Pihak KPK mesti mengumpulkan bukti yang konkret demi mengungkap dugaan dimaksud,” tandasnya.
“Baru lah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini,” imbuh Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut fakta berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus penanganan perkara di MA.
Menurutnya sudah dijabarkan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Alex, pihaknya pasti akan menindaklanjuti fakta yang terkuak dalam persidangan.
KPK cegah Sekretaris MA, Hasbi Hasan ke luar negeri
KPK mengklaim telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Menurut Achmad Nur, pencegahan terhadap Hasbi Hasan berlaku selama enam bulan, berarti hingga 9 November 2023.
“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa berlaku pencegahan, 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023,” ungkap Achmad Nur.
KPK mengajukan pencegahan terhadap tersangka kasus suap kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Sekretaris MA, Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
Kabarnya pencegahan Sekretaris MA bepergian ke luar negeri oleh KPK juga dibenarkan oleh
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya satu orang pejabat di MA yang telah berstatus tersangka di KPK dan yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK lewat kanal Youtube resmi KPK pada 10 Mei 2023 kemarin, meskipun Ali Fikri tak menyebut identitas dari pejabat di MA berstatus tersangka KPK itu.
Ali Fikri mengatakan dasar dari pencegahan itu demi kepentingan proses Penyidikan KPK.
“Penetapan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk kebutuhan proses penyidikan, termasuk nanti ketika dipanggil sebagai saksi dalam perkara terdakwa (Hakim Agung bernama) Gazalba Saleh, harapannya hadir memenuhi panggilan Jaksa KPK,” sambung Ali Fikri.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” lanjut Ali Fikri.
Namun, Ali belum belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
‘Penanganan perkara kasus suap Hakim Agung, KPK mengoptimalkan pengembalian aset dan efek jera” terang Ali Fikri.
“Efek jera dan optimalisasi pengembalian aset itu dilakukan dengan cara penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,’ sambung Ali Fikri
Sikap Mahkamah Agung dengan ditetapkannya Sekretaris MA menjadi tersangka
Sementara juru bicara Mahkamah Agung, Suharto belum mau memberikan penjelasan secara mendetail kasus suap Hakim Agung.
Soeharto meminta wartawan untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
“Kita tunggu saja siaran pers dari KPK tentang penetapan tersangka,” ujar Suharto,
Profil Hasbi Hasan, Putra Asli Lampung
Melansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasbi Hasan dilahirkan di Menggala, Bandar Lampung, pada tanggal 22 Mei 1967.
Hasbi Hasan merupakan anak sulung dari tujuh bersaudara dan berasal dari Lampung.
Hasbi Hasan menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor sebelum melanjutkan studi Strata 1 (S1) di IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.
Hasbi Hasan menyelesaikan studi Magister (S2) di Program Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan fokus pada Hukum Bisnis, dan meraih gelar Doktoralnya di Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada tanggal 1 Oktober 2021, Hasbi mencapai puncak karir dan prestasi akademiknya dengan diangkat sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasbi aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Selama 3 (tiga) periode, ia menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Sejak tahun 2020, ia menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Awal karir Hasbi Hasan di Mahkamah Agung
Hasbi memulai karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang pada tahun 1997 hingga 1999, kemudian dipindahkan ke Pengadilan Agama Tanggamus sebagai Hakim pada tahun 1999 hingga 2001.
Pada tahun 2002 hingga 2007, Hasbi Hasan dipindahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Agama.
Selama periode tersebut, pada tahun 2006, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Pada Januari 2005, Hasbi dipercaya untuk mengemban jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan.
Setelah 10 tahun berkarir di Mahkamah Agung, pada tahun 2015, karirnya semakin meningkat ke Eselon 2 sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pada tanggal 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Tidak lama kemudian, ia kembali dipercaya untuk menjabat posisi Eselon 2 lainnya sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.
Pada bulan Desember 2020, Hasbi dipercaya untuk menjabat jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) di Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Aktif di dunia kampus
Selain sibuk sebagai seorang Hakim dan birokrat di Mahkamah Agung, Hasbi juga aktif di dunia kampus. Ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister di Universitas Jayabaya dan saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana di Universitas Ibnu Chaldun.
Meski sibuk mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, ia tetap meluangkan waktu untuk menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku dan artikel. Beberapa di antaranya adalah buku “Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer” dan karya lainnya.***