Dirut TVRI Diberhentikan

EDITOR.ID, Jakarta,- Perseteruan antara Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dengan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) 2017-2022 ternyata belum juga reda. Padahal sebelumnya saat dimediasi Menteri Komunikasi dan Informaso (Menkominfo) Johny G Plate, hubungan sudah mencair.

Terbukti Dewas TVRI mengeluarkan surat pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI 2017-2022. Pencopotan ini tertuang dalam surat No. 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani Ketua Dewas Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Akhir tahun lalu, Helmy Yahya sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dirut oleh Dewas TVRI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 Tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Namun Helmy melawan.

Menkominfo akhirnya turun tangan dan tetap mengakui Helmy sebagai pimpinan TVRI. Saat itu Helmy mempertanyakan dasar alasan menonaktifkan dirinya.

Kali ini dalam Surat pemecatannya, Dewas TVRI juga mencantumkan alasan mereka memecat Helmy dalam surat pemecatannya. Setidaknya ada lima alasan yang melatarbelakangi keputusan itu.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menyebut bahwa surat pembelaan Helmy tertanggal 17 Desember 2019, tidak bisa diterima berdasarkan suara terbanyak.

Helmy Yahya (ist)

“Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” begitu bunyi poin pertama yang tertuang dalam surat pemberitahuan pemberhentian Hemly Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Pada bagian lain, Dewas TVRI menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI.

Hal mana mengakibatkan honor SKK/Satuan Kerja Karyawan tidak terbayar tepat waktu. Juga kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.

Dewas juga menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni Asas Ketidakberpihakan, Asas kecermatan, dan Asas Keterbukaan terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani

Surat Dewan Direksi LPP TVRI

Helmy Yahya sebelumnya telah mengirimkan surat pembelaan tanggal 17 Desember 2019, untuk menjawab surat Dewas tanggal 4 Desember 2019, tentang Pemberitahuan Rencana Pemberhentian Direksi LPP TVRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: