600 Pedagang Pasar Induk Gedebage Siap Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan Non Formal

EDITOR.ID, Bandung – Momen perayaan HUT RI ke 78 yang digelar oleh pedagang pasar Gedebage Bandung, dirayakan oleh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Induk Gedebage (P3IG), Selasa 29 Agustus 2023 malam lalu, dengan berbagai kegiatan dan hiburan yang merupakan acara puncak HUT RI ke 78.

Acara puncak menampilkan wayang golek Giriharja 3, di lapangan Pasar Gedebage.

Selain perayaan HUT RI ke 78, acara puncak dengan menghadirkan wayang golek sebagai perayaan HUT ke 3 P3IG.

Menurut Ketua P3IG, Nanang Suherman menjelaskan bahwa kegiatan perayaan HUT RI ke 78 dan HUT P3IG ke 3 ini, sebagai bentuk rasa syukur pedagang pasar Gedebage atas nikmat kemerdekaan hingga saat ini.

“Momen perayaan HUT RI ke 78, mari kita makai bahwa kemerdekaan ini membuat kita bebas dari belenggu penjajahan, serta bisa beraktivitas secara sehat, dan bisa menggerakkan roda perekonomian melalui aktivitas jual beli di Pasar Gedebage, “jelas Nanang Suherman, Jumat 1 September 2023.

Nanang menambahkan, dalam perayaan malam ini, Paguyuban P3IG juga menyatakan siap bersinergi dan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang pasar di pasar induk Gedebage ini.

” Kami butuh BPJS Ketenagakerjaan nonformal ini, untuk temen temen pedagang dan oegawainya, melalui Paguyuban akan kita data pedagang dan kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Non formal,” jelasnya.

Terpisah,Direktur Perisai Karang Arum, Imam Santoso yang membidangi keagenan BPJS ketenagakerjaan Non formal, sangat berterima kasih atas kesiapan paguyuban P3IG yang akan mendaftarkan pedagang pasar induk Gedebage.

“Memang penuh dengan perjuangan agar para pedagang memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan non formal, pada umumnya respon bagus dan mereka siap, ” jelas Imam Santoso saat ditemui di Pasar Induk Gedebage.

Diakuinya, bahwa pilot project saat ini ada 500 kios pemilik yang siap gabung.

“Untuk pengurus Paguyuban ada 25 orang personel, dan sudah kami daftarkan. Sementara ini yang kita berikan sosialisasi dan brosur baru pedagang ada sekitar 600 kurang lebih. Jika ditambah dengan pegawai di kios pedagang, rata rata 3-5 pegawai bisa berjumlah ribuan, namun itu akan disosialisasikan secara bertahap, ” paparnya.

Imam menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan nom formal diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL, ” terang Imam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: