Usai Jadi Tersangka Firli Dicekal ke Luar Negeri

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa dalam perkara yang menjerat Firli ini. “Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Kombes Ade Safri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto PMJ

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya mulai Jumat (24/11/2023) kemarin. Pencekalan ini dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (luar negeri) atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ade Safri, pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan.

Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut. Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa dalam perkara yang menjerat Firli ini. “Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Kombes Ade Safri.

Keempat pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Namun, Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka,” ungkap Ade Safri.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Kombes Ade Safri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: