Tuduh Gelembungkan Suara Buktinya Tak Ada

Enny mengatakan, tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Namun, ujarnya, MK tidak bisa serta merta menolaknya.

Enny menambahkan, saat itu MK tidak bisa memanggil saksi dalam waktu tiga hari setelah permohonan didaftarkan pertama kali, sebagaimana diatur peraturan yang ada, karena ada tanggal merah dan cuti bersama Lebaran.

Sesuai asas peradilan cepat atau speedy trial, persidangan terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Karena itu, MK kemudian menetapkan registrasi perkara tanggal 11 Juni 2019 dan memulai sidang pertama kali pada tanggal 14 Juni 2019.

Sepanjang jalannya perkara, Enny menambahkan, pihak termohon dan terkait juga telah menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam perbaikan permohonan mereka.

“Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu,” ujar Enny.

“Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei,” pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman mengetuk palu tanda sidang pembacaan putusan sekitar pukul 12.40 WIB.

Usai mengetuk palu pembukaan sidang, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa majelis hakim “hanya takut kepada Allah SWT”.

“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan YME, oleh karena itu kami telah bertijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan,” kata Anwar.

“Diharapkan kita semua menyimak putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan,” tambahnya.

“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, sesuai amanah Allah dalam surat Annisa ayat 58 dan 135 serta Almaidah ayat 8, sebagaimana disampaikan pemohon dan pihak terkait,” ujar Anwar.

Anwar kemudian menambahkan: “Kami menyadari bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.”

“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan saling ajang menghujat dan memfitnah.”

Putusan dalam sidang MK ini nantinya akan menjadi pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam memutuskan hasil Pilpres 2019. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: