Tuduh Aparat Tak Netral Tak Terbukti

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK misalnya saja menyebut tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait politik uang yang dilakukan kubu Joko Widodo- Ma’ruf Amin dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, kata hakim Arief Hidayat, tim pengacara kubu Prabowo juga tidak menguraikan pengertian politik uang.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Arief Hidayat.

Arief menambahkan pihak pengacara kubu 02 juga tidak bisa menjelaskan korelasi tudingan itu dengan perolehan suara kubu Prabowo dan Sandiaga.

Majelis hakim juga mematahkan tudingan kubu 02 terkait ketidaknetralan intelijen atas dasar kedekatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan.

Hakim mempertanyakan dalil itu dan pengaruhnya pada perolehan suara.

MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

Soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.

“Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apa pun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima, dan tiga belas,” ujar hakim konstitusi.

Sementara untuk dalil lainnya, Mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: