“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung, yang melakukan perbuatan tersebut, hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri,” pungkasnya. (Sabumi).
“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung, yang melakukan perbuatan tersebut, hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri,” pungkasnya. (Sabumi).