Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim menghukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Majelis Hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi berbagai tindakan Ricky Rizal seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J. Ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjut hakim.
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 8 tahun.
Hal yang memberatkan hukuman ialah Ricky dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar hakim.
Kendati terdapat hal yang meringankan, hakim menyatakan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan maupun menghapuskan kesalahan Ricky.
Oleh karenanya, Ricky tetap harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis. (tim)