Tanggapi Kababinkum TNI, Peradi Tegaskan Hanya Advokat yang Bisa Jadi Penasehat Hukum

Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa Penasihat Hukum sebagaimana dalam UU Advokat dan KUHAP adalah Advokat. Sehingga orang yang mengklaim sebagai penasehat hukum selain advokat tidak dibenarkan.

Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan (Tengah), Sekjen Peradi Imam Hidayat (Kiri) dan Bendahara Peradi (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan seseorang atau institusi manapun tidak bisa mengklaim sebagai penasehat hukum jika dia bukan Advokat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP.

Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa Penasihat Hukum sebagaimana dalam UU Advokat dan KUHAP adalah Advokat. Sehingga orang yang mengklaim sebagai penasehat hukum selain advokat tidak dibenarkan.

Demikian pernyataan resmi Peradi yang disampaikan Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. dan Sekjen Peradi Imam Hidayat, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterima EDITOR.ID di Jakarta, Minggu (13/8/2023)

Pernyataan resmi DPN Peradi ini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang pada pokoknya menyebut TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI.

Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat.

“Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat,” tegas Luhut.

“Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” imbuh Advokat senior ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit.

Kresno sebelumnya mengatakan Mayor Dedi adalah penasehat hukum tersangka ARF berdasarkan SEMA No. 02/1971. ARF juga disebut keluarga Mayor Dedi dan berhak atas bantuan hukum dari anggota TNI sebagai kuasa hukumnya.

Pernyataan ini lantas mengundang kritik dari sejumlah pihak seperti Imparsial dan PBHI.

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum.

Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan persnya Sabtu 12 Agustus 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: