Soal SK Menag Atur Pengeras Suara Masjid MUI: Rumah Ibadah Agama Lain Juga Donk!

kh cholil nafis ketua mui bidang dakwah

EDITOR.ID, Jakarta,- Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya. Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi Surat Edaran Menag.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.

“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis dikutip Senin (21/2) sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.

Meski demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.

“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucap dia.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam.

“SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: