Sadis! Perawan Masih Ingusan Dijual ke Pria Hidung Belang di Hotel, Harga Rp1,5 Juta sd Rp8 Juta

Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan nonperawan Rp 1,5 juta.

Ilustrasi

“Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama ‘eve’, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau nonperawan,” kata Ade Safri.

Disebutkan para pemesan diharuskan membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi Mami Icha saat ada yang memesannya.

“Korban akan dipanggil oleh Tersangka kalau ada booking-an,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap Saat Antar ABG ke Pria Hidung Belang

Berangkat dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap Mami Icha selaku germo prostitusi.

Diketahui Mami Icha sendiri merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Jakarta Pusat. Dia juga diketahui tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya. “Ibu rumah tangga. Lagi proses cerai sama suaminya,” ujarnya.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, terlihat mucikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur, diciduk polisi di dalam sebuah kamar di hotel tersebut. Saat penangkapan juga terlihat beberapa anak di bawah umur yang hendak diantarkan ke lelaki hidung belang.

Dalam video juga terlihat laki-laki yang wajahnya diburamkan. Namun belum diketahui apakah laki-laki tersebut klien yang memesan anak korban ke Mami Icha atau bukan.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. “Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban (anak yang menjadi korban tindak pidana),” katanya.

Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: