Danang mengungkapkan, bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.
“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.
Pembunuh Berdarah Dingin
Pelaku tergolong pembunuh berdarah dingin dan sangat tega sekali. Karena ia sempat-sempatnya mengajak warga untuk masuk ke rumahnya padahal potongan tubuh korban masih berserakan di sana.
“Tadi paman saya diajak tersangka untuk masuk ke rumahnya, dimintai tolong mengangkat lemari,” kata Joshua Nade Anggriawan seorang warga Jalan Serayu.
“Tapi pas sudah masuk rumah kondisi sudah berantakan dan bagian potongan tubuh sudah berserakan di teras dan lain-lain,” sambungnya. (tim)