Saat Mabuk Pemandu Lagu Karaoke Jadi Korban Nafsu Oknum Satpol PP

ilustrasi pencabulan

EDITOR.ID, Surabaya,- Biasanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin menggrebek tempat karaoke dan menasehati agar tidak ada praktek prostitusi. Namun oknum anggota Satpol PP di Surabaya, Jawa Timur ini justru sebaliknya, melakukan perbuatan tak terpuji.

Ia tak menggrebek tempat karaoke. Namun justru jadi “tamu” karaoke bahkan diduga menggerayangi dan menggoyang tubuh seorang wanita pemandu lagu tempat karaoke tersebut.

Tak sampe disitu sang satpol PP bahkan memperkosa sang wanita dua kali dalam kondisi mabuk berat. Saat digerayangi dan disetubuhi korban berinisial DA tak merasakan apa-apa karena dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk kebanyakan minuman keras.

Oknum Satpol PP berinisial KTI ini mampu menahan hawa nafsunya saat melihat tubuh korban terlentang tak berdaya karena mabuk berat. Ia pun memperkosanya hingga dua kali.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan Mbak DA bersama kakaknya, Sukarjo Polrestabes Surabaya.

Menurut kakak korban, Sukarjo, pemerkosaan itu terjadi di sebuah ruangan kantor karaoke tempat adiknya bekerja.

Lebih lanjut Sukarjo menceritakan kejadian itu berlangsung ada Sabtu (26/3/2022) selepas waktu Subuh. Saat itu, Mbak DA yang dalam kondisi mabuk berat menginap di ruang kantor karaoke dia bekerja.

“Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,? ungkap Sukarjo sebagaimana dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com) pada Selasa (29/3/2022).

Detik-detik oknum Satpol PP itu menggagahi Mbak DA terekam jelas melalui rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di ruangan itu.

Setelah terbangun, Mbak DA baru merasakan ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan tersebut.

“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP itu,? ujar Sukarjo. Pada rekaman CCTV itu terlihat jelas oknum Satpol PP itu memerkosa Mbak DA sebanyak dua kali.

?Kejadiannya sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,? lanjut Sukarjo.

Kasus pemerkosaan itu sudah dilaporkan Sukarjo bersama Mbak DA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

“Sudah kami terima laporannya,” kata Wulan.

Oknum Satpol PP Dinonaktifkan

Oknum Satpol PP langsung diberhentikan sementara dari pekerjaannya pada Selasa (29/3/2022). Pemberhentian disampaikan Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.

“Diberhentikan mulai hari ini,? kata Yongki diberitakan JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), kemarin.

Meskipun diberhentikan, KTI masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

?Sementara saya suruh membuktikan, cari pembuktian kalau dia tidak bersalah,? ujar Yongki.

Apabila oknum Satpol PP bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, Yongki memastikan bakal mengevaluasi keputusan tersebut. “Bukti bisa berupa surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau yang berhak jika memang KTI tidak bersalah,? ucap Yongki. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: