Rupiah Digital Vs Kripto, Bisa Digunakan Bayar e-Commerce dan Metaverse

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan nantinya rupiah digital bisa digunakan untuk transaksi di e-commerce, di perbankan digital hingga di metaverse. Perry membeberkan perbedaan uang rupiah digital dengan uang rupiah yang ada selama ini (uang tunai) dan kripto.

Penerbitan white paper ini merupakan langkah awal Proyek Garuda, yaitu proyek yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur.

Proyek Garuda ini akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Dimulai dari wholesale CBDC atau rupiah digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank.

Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale rupiah digital dengan ritel digital rupiah secara end to end.

Selain itu, rupiah digital ini juga akan disinergikan dan dikolaborasikan secara nasional dan internasional.

“Pada hari ini, kami luncurkan white paper digital rupiah yang kami namakan Proyek Garuda,” ujar Perry saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Perry mengatakan, penerbitan rupiah digital merupakan bagian tugas BI sebagai bank sentral untuk menerbitkan mata uang resmi, termasuk mata uang dalam bentuk digital. Uang digital ini nantinya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi. Termasuk e-Commerce dan Metaverse.

“Di masa depan, milenial nantinya bakal punya dua akun di bank, baik itu akun standar yang kita ketahui atau akun digital di perbankan atau di perusahaan sistem pembayaran,” ujarnya dalam acara 16th Bulletin of Monetary Economics & Banking International Conference and Call for Papers 2022, Kamis (25/8/2022).

Sebab, mata uang merupakan salah satu penopang kedaulatan negara sehingga BI selaku bank sentral Indonesia diamanatkan oleh negara untuk menjadi legal tender dalam penerbitan rupiah digital.

“Tidak mungkin mata uang dikeluarkan oleh swasta karena mata uang salah satu pilar negara, kedaulatan negara. Itulah mengapa negara mengamanatkan kepada bank sentral perlu menerbitkan CBDC. Hal inilah yang melatarbelakangi Bank Indonesia dalam proses penerbitan rupiah digital,” kata dia.

Selayaknya mata uang rupiah pada umumnya yang berbentuk kertas atau logam, rupiah digital memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak ada perbedaan (fungsi) antara mata uang digital dan uang kertas di pasar, hanya saja rupiah digital berbentuk digital,” kata Perry.

Meski begitu BI masih menggodok desain, infrastruktur, hingga keamanan rupiah digital agar dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: