Surabaya, EDITOR.ID,– Sedikitnya delapan kendaraan Taktis (Rantis), truk dan bus dan puluhan aparat dikerahkan Poltabes Surabaya untuk berjaga-jaga di Jalan Dharmahusada Indah, Surabaya. Aparat polisi menjaga di rumah rumah Soedomo Megantoro, bos besar pabrik Kapal Api.
Kabarnya pemilik pabrik akan menutup secara permanen pabrik yang memproduksi permen Relaxa & Biskuit, PT. Agel Langgeng, di Beji, Pasuruan.
Polisi terlihat melakukan penjagaan pada Sabtu 8 April 2023 sebagai buntut penutupan PT. Agel Langgeng di Beji Pasuruan secara permanen. Perusahaan ini termasuk dalam group usaha Kapal Api Global, seperti tertulis dalam laman kapalapiglobal.com.
Alasan penutupan pabrik itu, karena bisnis yang diatangani itu tidak menguntungkan. Ujung-ujungan semua karyawan di-PHK. Merekasi atas PHK itu, para karyawannya melakukan aksi demo di rumah pemiliknya.
Puluhan karyawan dikabarkan berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pesangon dan uang THR (tunjangan hari raya) Lebaran sebagai imbas dari penutupan permanen.
Pada Rabu (5/4/2023) silam, karyawan sempat melakukan aksi unjuk rasa depan rumah pemilik PT. Agel Langgeng, Soedomo Margonoto di kawasan Jalan Dharmahusada Surabaya.
Namun aksi demo tersebut gagal karena karyawan tidak dapat bertemu dengan Soedomo.
Agus Supriyanto koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut mengatakan, meski difasilitasi bertemu dengan Sudomo namun pihaknya belum mendapat kabar kapan pertemuan itu akan berlangsung.
βHingga saat ini belum ada informasi oleh Polda Jatim agar kami bisa menyampaikan tuntutan dan diskusi,β kata Agus, dikutip dari Suarasurabaya.net, Sabtu (8/4/2023).
Agus melanjutkan, tuntutan buruh kepada PT. Agel Langgeng yaitu apabila terjadi PHK maka pesangon yang diberikan harus sesuai perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan.
Di dalam perjanjian yang sudah dibuat itu, apabila terjadi PHK maka pesangon akan diperhitungkan berdasarkan peraturan perusahaan dan disepakati semua pekerja.
Menurut Agus dalam peraturan perusahaan itu pesangon disepakati dua kali ketentuan, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
βTapi setelah PHK (karyawan), PT. Agel Langgeng menggunakan (peraturan) Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,β katanya.
Agus menuturkan, dari total ratusan pegawai yang terkena PHK akibat penutupan PT. Agel Langgeng, yang belum mendapatkan haknya ada sekitar 157 orang.
βKalau sesuai UU Nomor 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun,β jelasnya.