RKUHP Segera Disahkan DPR, Masih Banyak Pasal Kontroversial?

Pada September 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RKUHP rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022 ini. Karena sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujarnya.

Mahfud mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

“Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya dan sebagainya. Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia,” katanya.

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk membahas RKUHP secara terbuka guna memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” ujarnya.

Ditengah mengejar target akan disahkan akhir tahun 2022 ini, materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih belum sesuai harapan publik. Dalam rancangan itu, ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

Pasal Advokat Berbuat Curang Sudah Dihapuskan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah dikeluarkan.

“Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang.” ujarnya dalam sebuah kesempatan di Semarang, Jawa Tengah belum lama ini.

“Jadi ini memang masukan dari teman-teman advokat bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya advokat, bisa jaksa, bisa panitera dan lain sebagainya,” imbuhnya menjelaskan.

“Yang kedua, yang juga kita tarik keluar dari Rugi, yang menimbulkan kontroversi itu adalah mengenai dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin,” urainya.

Berdasarkan penjelasan Prof Eddy, hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap sudah diatur di Undang-undang Kedokteran

“Yang berikutnya yang akan juga dikeluarkan dalam RKUHP yang menimbulkan kontroversi adalah persoalan penggelandangan,” paparnya.

Di penjelasannya, masalah ini akan diatur dalam Peraturan Daerah. “Yang keempat berkaitan dengan unggas yang merusak tanaman. Ha ini terlalu kecil untuk diangkat untuk diatur di dalam RKUHP,” jelas pria 49 tahun itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: