Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi!

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan Rektor Unud merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ilustrasi Gedung Rektorat Udayana Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Kampus Universitas Udayana (Unud) sedang dilanda prahara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Jaksa menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar.

Angka itu dijabarkan sebagai berikut:

– Kerugian keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar
– Kerugian perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan Rektor Unud merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara),” ujar Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Lebih jauh Eka Sabana menjelaskan para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Namun, lanjut Eka, Kejati Bali menegaskan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI.

Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.

Menurut Eka, penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Rektor Antara maupun Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kejati Bali pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: