Partai Solidaritas Indonesia Mendeklarasikan Mengusung Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu saat menjelang pencalonan (Sumber foto: TribunJabar.com)
EDITOR.ID, Bandung,- Real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) hingga Jumat (20/6/2018) petang menyebut cagub cawagub Ridwan Kamil-Uu masih tertinggi dan memimpin perolehan suara sebesar 6.708.115 suara atau 33,19%. Disusul pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
KPUD Jabar sendiri masih melakukan penghitungan formulir C1 hasil Pilgub Jabar 2018. Namun penghitungan hingga Jumat (29/6/2018) pukul 14.00 WIB, real count suara di KPU Jabar sudah mencapai 91,77%.
Jumlah suara tersebut berasal dari 68.792 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 74.962 TPS yang tersebar di Jabar, dengan total suara yang sah sebanyak 20.163.416 suara.
Dari situs KPU Jabar, Jumat (29/6/2018), perolehan suara sementara masih dimenangkan oleh pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan total suara 6.708.115 atau sebesar 33,19%.
Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyusul di posisi berikutnya dengan dengan raihan suara 5.732.376 atau 28,36%.
Kemudian, di urutan ketiga pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Deddy-Dedi) dengan raihan suara mencapai 5.232.927 atau 25,89%. Adapun pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) berada di posisi bontot dengan perolehan suara 2.540.166 atau 12.57%.
Proses real count yang dilakukan KPU Jabar akan terus dilakukan hingga angka penghitungan mencapai 100%.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim angka partisipasi pemilih mencapai 71,12%.
Dalam situs resmi KPU disebutkan hitungan cepat dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil Pilkada serentak pada Rabu (27/6) secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Hasil hitung cepat didasarkan pada data masuk formulir C1. Hasil hitungan cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.
“Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya,” tulis KPU. (tim)