PWI Pertanyakan Hubungan BPJS dengan Hak Kepemilikan Tanah dan Rumah, Kok Disandera?

ilustrasi bpjs kesehatan

EDITOR.ID, Jakarta,- Public Watch Integrity (PWI) mengkritisi aturan yang mulai diberlakukan 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

“Apa korelasinya antara BPJS dengan hak kepemilikan tanah dan rumah, kenapa BPJS bisa menyandera yang bukan wilayah domainnya,” sebut Budi Rahardjo Direktur PWI dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seharusnya, lanjut Budi, penarikan iuran BPJS dilakukan secara profesional dan direksi yang digaji negara harus punya metode yang inovatif agar semua iuran BPJS bisa dipatuhi dan tepat waktu oleh rakyat Indonesia.

“Bukan malah menyandera sertifikat tanah atau melarang jual beli tanah, nggak ada hubungannya kayaknya, justru saya melihat ini ketidakmampuan direksi BPJS Kesehatan menciptakan inovatif dan cara bagaimana iuran tak memberatkan rakyat dan bisa dipatuhi tanpa mengancam tak akan diproses jual beli properti jika menunggak pembayaran BPJS,” papar Budi.

Seharusnya manajemen dan direksi BPJS Kesehatan mampu membuat terobosan besar agar semua rakyat mampu membayar iuran. “Semisal dengan membuat tarif iuran yang terjangkau, juga kebijakan pemutihan bagi penunggak BPJS akibat terkena PHK atau ekonomi sulit saat pandemi Covid-19,” paparnya.

Yang terjadi justru direksi BPJS Kesehatan menggunakan kekuasaan untuk memaksa rakyat membayar iuran dengan cara menyandera sertikat tanah saat jual beli. “Ini yang menurut saya kebijakan salah,” tuturnya.

Sebelumnya melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi memerintahkan para menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, kemudian para gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

“Jadi harus melampirkan BPJS (Kesehatan) ketika membeli tanah,” kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Aturan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2022, dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut seketika menuai kritik publik.

Banyak warganet mempertanyakan korelasi jual beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: