Provokator Suramadu Akhirnya Tertangkap Dia Terancam 10 Tahun Penjara

ilustrasi

EDITOR.ID, Surabaya,- Aksi beringas massa asal Madura Jawa Timur yang kesetanan dan anarkhis menghancurkan fasilitas penyekatan dan pemeriksaan Swab PCR Covid di Jembatan Suramadu ternyata didesain seorang provokator. Ia membakar emosi massa dengan provokasi ujaran kebencian dan fitnah yang keji.

Sang pelaku itu bernama Umar Fauzi (25). Ia warga Madura. Pelaku ini sangat keji menyebarkan kata-kata dan cerita bohong ke warga. Ia menebar ujaran kebencian dan provokasi penyerangan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya,

Kini sang pelaku berhasil dibekuk tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Umar merupakan warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dengan akun Umar Fauzhi Aschal.

“Kronologi kejadiannya, bahwa Selasa (22/6) sekira pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6).

Isi dari status yang ditulis Umar berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Apa yang dilakukan Umar ini, kata Gatot, adalah upaya provokasi dan ajakan kepada warga Madura untuk melawan petugas yang sedang melakukan penanganan Covid-19. Perbuatan tersangka juga telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura,” katanya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun bergerak mengamankan Umar yang kedapatan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat menyerang petugas di penyekatan di Suramadu.

“Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya,” ucap dia.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengungkapkan bahwa modus pelaku sengaja membuat ajakan penyerangan pos penyekatan di Suramadu. Hal itu ia lakukan di grup kelompok masyarakat Madura.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interogasi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” kata AKBP Zulham.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Pelaku juga secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: