Proses Pengambilan Keputusan pada Saat Wabah Covid-19 Menjadi Penting Bagi Pedoman di Lapangan ?

img 20210422 181520

EDITOR.ID, Bandung – Peran Polri sangat krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dan tentunya hal ini menjadi tugas ?tambahan? yang tidak pernah diduga sebelumnya.

Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan PSBB.

Pada saat yang sama, seluruh personel Polri di lapangan juga harus meningkatkan kewaspadaan bagi dirinya masing-masing karena kemungkinan tertular virus ini juga besar.

Dalam hal ini lah diperlukan pengambilan keputusan yang tepat agar seluruh masalah terkait Covid-19 dapat tercover.

Pimpinan dalam organisasi pada level Manajemen Tingkat Tinggi, Menengah atau Bawahan dituntut memiliki kemampuan pengambilan keputusan sehingga dalam mencapai visi dan misi sebuah organisasi menjadi tepat sasaran.

Sasaran akan tercapai bila terpenuhinya data dari tempat kita bertugas dan tentunya di dukung sarpras maupun Analisis PEST (Political, Economic, Social Technological) yang baik.

Pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menghadapi situasi yang juga berubah dengan cepat ujar Serdik Ade Harri Sistriawan yang saat ini sedang menjalani pendidikan Sespimmen Dikreg ke-61 T.A 2021.

Istilah keamanan dalam konteks tugas dan fungsi Polri sesuai dengan pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri adalah ?keamanan dan ketertiban masyarakat,? dimana istilah ini mengandung dua pengertian.

Pertama,?sebagai suatu kondisi dinamis masyarakat, sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional sebagai tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.?

Kedua,?keamanan sebagai kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

“Di masa pandemi COVID-19, peran Polri lebih ditekankan pada pengertian kedua karena pada masa PSBB, Polri mengemban fungsi penegakan hukum yang ditegaskan kembali melalui Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona,” terangnya.

Maklumat tersebut merupakan inisiatif Polri dalam mendukung PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes No. 9 Tahun 2020. Sesuai dengan Maklumat Kapolri, maka dalam pengambilan keputusan mengambil inisiatif dengan mengizinkan seluruh anggotanya yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam Ops Aman Nusa II untuk menggunakan diskresi kepolisian untuk mengurai atau membubarkan paksa kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak guna mencegah penyebaran Covid-19 yang mudah menular dengan kontak fisik antar individu.
?
“Hal itu menjadi dasar bagi Polri dalam?menetapkan kebijakan?dan strategi penyelenggaraan usaha keamanan dengan mempedomani analisis dimensi, spektrum dan wujud ancaman yang mungkin dihadapi guna dijadikan dasar bagi penetapan konsep strategi manajemen Harkamtibmas dalam rangka menghadapi?tantangan, hambatan dan persoalan yang semakin kompleks termasuk dalam hal ini adalah perkembangan virus Covid-19 yang semakin tidak menentu,” paparnya.

Dengan demikian, seorang pimpinan dalam perannya sebagai pengambil keputusan strategis akan dihadapkan pada berbagai tuntutan untuk memecahkan masalah dan sekaligus melakukan pengambilan keputusan.

“Maka dari itu pimpinan Polri juga harus siap menegosiasikan peran mereka dan memprioritaskan fungsi penegakan hukum pada kategori tertentu. Fungsi apa yang dapat dikurangi atau dibatasi dan sejauh mana kapasitas dan kemampuan yang dimiliki untuk menanggapi permintaan dukungan mereka dari lembaga lain terkait dalam penanganan Covid-19,” urainya.

Selain itu, Pimpinan Polri perlu memahami kompleksitas terkait dalam penanganan Covid-19. Kompleksitas ini perlu dicermati oleh Polri dalam menentukan prioritas tindakan penegakan hukum. Dalam studi Stone (https://www.worldpoliticsreview.com/articles),?ada?lima kategori utama yang dapat menjadi pilihan prioritas pada masa pandemi: (1) menegakkan penerapan karantina secara tegas; (2) melindungi tenaga medis; (3) menindak penimbunan peralatan medis dan penjualan obat palsu; (4) mengawasi potensi hoaks yang dapat memicu konflik sosial; dan (5) menangkap pelaku kriminal yang melakukan kejahatan jalanan.

“Dari lima kategori ini, posisi kepolisian sangat penting dalam menyusun strategi untuk menghadapinya dan dalam menetapkan prioritas masalah yang akan ditangani,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: