PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Diduga Kepanjangan Tangan Rafael Alun untuk Transaksi Khusus

PPATK menduga terdapat orang yang bertindak sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Jakarta, EDITOR.ID,- Penelusuran dan pelacakan darimana asal usul eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo punya kekayaan fantastis Rp56 miliar, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Kabar terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik sebuah perusahaan konsultan pajak. Karena disana ada transaksi mencurigakan.

Diduga perusahaan konsultan pajak itu diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari Rafael.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan Rafael dalam melakukan transaksi.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

PPATK menduga terdapat orang yang bertindak sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.

Selain konsultan pajak, PPATK juga memblokir sejumlah rekening pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Kepala PPATK yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Meski demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening yang diblokir terkait Rafael Alun Trisambodo.

PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.

Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Ivan.

Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Pongah mengatakan bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk terkait Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir.

Harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi pergunjingan publik, karena dinilai tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya.

Rafael awal disorot setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: