Polres Blitar Kota Panen Tangkapan

tersangka indra 19 tahun, salah satu pelaku pencurian belasan laptop di smkn 1 udanawu, foto humas polres blitar kota

EDITOR.ID, Kota Blitar,- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian, tipu gelap dan penadahan serta menetapkan 6 tersangka.

Kasus pencurian 15 laptop di ruang laboratorium komputer SMKN 1 Udanawu sukses dibongkar oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota. Ternyata 3 pelaku pencurian itu adalah mantan siswa yang pernah menimba ilmu di sekolah tersebut, namun putus sekolah di tengah jalan.

?Tersangka inisial Indra (19), pemuda asal Desa Togogan bersama dua pelaku lain yang masih dibawah umur inisial K dan ST,? beber Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

Argowiyono menjelaskan ketiga tersangka ini melakukan aksi pencurian laptop di sekolah sebanyak dua kali dalam kurun waktu Maret-Mei 2021.

Pada aksi pertama kata Argowiyono, tersangka Indra melakukan pencurian sendiri dan menggasak 12 unit laptop di ruang laboratorium SMKN 1 Udanawu.

?Tersangka Indra masuk ruang laboratorium melalui jendela, lalu merusak lemari tempat penyimpanan laptop,? ungkapnya.

Lantas pada aksi pencurian kedua, tersangka Indra menurut Argowiyono mengajak dua pelaku lain yang masih di bawah umur dan mengambil tiga unit laptop lagi di SMKN 1 Udanawu.

?Dalam aksi kedua itu, ketiga tersangka memecahkan kaca jendela ruang laboratorium komputer di SMKN 1 Udanawu. Dari situ, sekolah akhirnya tahu kalau laptopnya dicuri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota,? paparnya.

Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundak ini ini menambahkan atas kejadian pencurian laptop itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.

Para tersangka sambung Argowiyono menjual laptop curian tersebut secara online di media sosial (medsos) dengan harga bervariasi mulai Rp 800 ribu sampai Rp 2,4 juta dan hasilnya penjualan dibagi rata.

?Mereka menggunakan uang hasil penjualan laptop curian untuk membeli baju, ponsel dan jajan,? tandasnya.

Menurut Argowiyono, tersangka Indra nekat mencuri laptop di bekas sekolahnya karena sudah tahu celahnya dan sudah merencanakan aksi pencurian itu sejak dia masih menjadi siswa di SMKN 1 Udanawu.

“Karena pernah menjadi murid disitu, jadi saya tahu celahnya. Saya keluar sekolah ketika masih kelas dua sekitar tahun 2019-2020. Saya keluar sekolah sendiri karena ingin kerja,” ujar tersangka Indra.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. Untuk dua tersangka yang masih berusia di bawah umur saat ini sudah di titipkan di LPA Blitar dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Selanjutnya Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus tipu gelap dan penadahan sepeda motor dengan modus jual beli online secara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tiga tersangka yaitu Candra Satryo Wibowo (23) warga Mojokerto sebagai penadah, serta M Bisri Mustofa (44) warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38) warga Sidoarjo sebagai pelaku tipu gelap kendaraan bermotor tersebut.

Tersangka M Bisri Mustofa dan M Irsan Novaris yang berperan sebagai pelaku utama saat ini di Polres Klaten dalam kasus yang sama yakni tipu gelap kendaraan bermotor dengan modus pembelian secara COD.

?Pengungkapan kasus tipu gelap sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar,? jelas AKBP Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

Korban papar Argowiyono pada tanggal 5 Januari 2022 melapor sepeda motor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.

Setelah laporan dari korban, Argowiyono menerangkan selanjutnya Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui medsos Facebook.

Mengetahui hal itu kata Argowiyono, Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku untuk bertransaksi.

“Akhirnya kami menangkap Chandra saat bertransaksi di Mojokerto. Ternyata barang yang dijual Chandra adalah motor hasil tipu gelap dengan Tempat Kejadian Perkara TKP Kota Blitar. Chandra berperan sebagai penadah,” ujarnya.

Argowiyono melanjutkan dari keterangan Chandra, kemudian Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu.

?Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo. Sewaktu penggeledahan di rumah Irsan, kami mendapat barang bukti empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Tersangka Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus yang sama,? urainya.

Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Argowiyono mengatakan Irsan ditangkap bersama Bisri dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor sistem COD yang ditawarkan lewat medsos.

Setelah sepakat soal harga lanjut Argowiyono, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korbannya. Lantas menurut Argowiyono pelaku mengajak korban bertransaksi secara COD di sebuah tempat yang sudah ditentukan.

?Ketika sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari korban lalu dibawa kabur. Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri,” terangnya.

Kapolres Kota Blitar AKBP Argowiyono langsung mengantar sekaligus menyerahkan sepeda motor barang bukti kasus tipu gelap kendaraan bermotor kepada korban yang bertempat tinggal di Kabupaten Blitar.

?Para korban dari Rembang Jawa Tengah dan Kediri silahkan mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota,? pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: