Polda Jateng Selama PPKM Darurat Ribuan Kendaraan diputarbalikan

img 20210715 wa0074

EDITIR.UD, Semarang – Polda Jateng dan jajarannya selama pemberlakuan PPKM Darurat telah berupaya secara maksimal melakukan penyekatan di jalan untuk mengurangi mobilitas, sehingga telah berhasil memutarbalikkan ribuan kendaraan saat hari pertama penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, sejak diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali sejak Sabtu (3/7/2021) lalu hingga Jumat (17/7/2021), petugas gabungan telah memeriksa 23.197 kendaran di perbatasan antar Provinsi. Selanjutnya untuk Kabupaten/Kota petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan.

“Untuk antar Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan. Namun untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, petugas penyekatan telah memutar balikkan kendaraan di Provinsi sebanyak 6.263 kendaraan, dan antar Kabupaten Kota sebanyak 34.226 kendaraan.

Namun awal penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada, Jumat (16/7/2021) petugas penyekatan telah memutar balikkan 677 kendaraan di perbatasan antar Provinsi.

“Untuk antar Kabupaten/Kota petugas telah memutar balikkan 4951 kendaraan,” imbuhnya.

Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan, saat pemberlakukan penutupan exit tol dan penyekatan kendaraan yang mendominasi diputarbalikkan di perbatasan antar Provisi adalah mobil penumpang sebanyak 2.805 kendaraan. Sementara di antar kabupaten yang mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2396 kendaraan.

“Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar Kabupaten/Kota sepeda motor,” jelas Iqbal.

Kabidhumas menambahkan, saat penutupan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal.

Sektor kritikal yang boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

“Sektor-sektor ini perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di pintu exit tol,” ungkap Kabidhumas seperti dilansir tribunjateng.

Iqbal mengatakan, masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.

“Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu,” katanya.

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

“Kami Polri sangat memahami situasi ini, namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat harus diutamakan,” tegasnya.

Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengajak masyarakat untuk bersama-sama jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran.

“Ikuti aturannya, patuhi petugas tetap, disiplin protokol kesehatan, terapkan 5M, gunakan masker dobel dan usahakan tetap di rumah saja. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.(spm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: