PKS Beri Catatan Pemerintahan Duet Emil-Uu

“Salah satu yang kami soroti adalah dalam bantuan keuangan untuk infrastruktur di Kabupaten/Kota yang ternyata Detailed Engineering Design (DED)-nya belum siap. Hal yang mengakibatkan anggaran bantuan keuangan tersebut tidak dapat terserap dengan maksimal,” paparnya.

Selain itu, berkenaan dengan program pembangunan / proyek strategis yang sebenarnya bisa diperdebatkan definisinya, sehingga secara operasional pada saat penentuan kebijakan menjadi bermasalah, seperti dalam proyek Kali Malang yang tidak berdampak strategis karena hanya beberapa meter saja proyek tersebut.

Demikian juga dengan proyek Situ Rawa Kalong yang juga dipertanyakan strategisnya karena hanya beberapa meter luas lahan dan kapasitas parkir kendaraan, padahal rencana anggaran cukup besar yakni Rp. 81 Miliar.

“Hal yang kemudian membuat anggaran tersebut digeser ke program yang lebih strategis yakni berdampak luas bagi masyarakat, misalnya irigasi.

Ketiga, belum adanya program antasipasi kenaikan iuran BPJS,” ujarnya.

Padahal kenaikan iuran BPJS sebesar 100% pada tahun 2020 mendatang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Walau telah terjadi penolakan dari DPR RI khususnya pada iuran untuk kelas III, namun hal tersebut belum secara resmi diterima, khususnya berkenaan dengan skema subsidi bagi kelas III tersebut yang kebanyakan adalah masyarakat menengah kebawah. Karena itu, cukup disesalkan jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki program antisipasi kenaikan iuran BPJS tersebut, mengingat Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban menyediakan subsidi sekitar 40% dari PBI (Penerima Bantuan Iuran),” paparnya.

Gubernur perlu meninjau kebijakan di sektor pendidikan, agar kesenjangan perhatian terhadap sekolah swasta dibanding negeri bisa dikurangi. Misalnya saja iuran bulanan pendidikan gratis agar tidak hanya dinikmati 43% peserta didik Jabar yang bersekolah di SMA/K dan SLB Negeri.

“Selanjutnya kebijakan PPDB lebih tegas membatasi jumlah peserta didik per rombongan belajar dan rombongan belajar per sekolah, serta tidak ada lagi penerimaan ilegal lewat jalur offline.

Kelima, rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang ditargetkan sebesar 189.000 unit selama periode kepemimpinan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum perlu diperbesar dalam volume dan besaran bantuan, serta harus diperketat pengawasan dalam pengimplementasian program tersebut, mengingat pada tahun 2019 ini juga belum banyak terserap akibat anggaran yang disediakan hanya RP. 17,5 juta belum mencukupi pembiayaan keseluruhan, sehingga idealnya dilakukan upaya adanya dana sharing supaya bisa diimplementasikan program tersebut,” jelasnya.

Catatan lainnya yakni tersebarnya Bank emok atau rentener di berbagai daerah telah meresahkan masyarakat, karena itu sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan langkah-langkah pencegahan selain juga optimalisasi dalam bentuk bantuan kredit mesra, yang dalam implementasi juga cukup bermasalah karena jumlah yang sedikit akibat terlalu mengandalkan dana CSR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: