Peradi RBA Sah Sebagai Organisasi Advokat Sesuai UU 18 Tahun 2003

tim hukum peradi rba foto ist

EDITOR.ID, Jakarta,- Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) menegaskan bahwa Peradi RBA tetap sah sebagai Organisasi Advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Terkait pernyataan Otto Hasibuan di beberapa media, Peradi RBA menyesalkan atas pernyataan tersebut. Karena dinilai tidak tepat dan keliru.

Otto dinilai berusaha mendelegitimasi Peradi RBA dengan membangun dan menggiring opini berdasarkan Putusan Kasasi dalam informasi perkara ?seolah-olah? hanya PERADI di bawah kepengurusannya yang sah. Padahal pernyataan tersebut tak sesuai fakta hukum.

Pernyataan Otto Hasibuan juga dianggap membingungkan kalangan profesi advokat soal Peradi kubunya paling sah. Menanggapi hal ini DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) langsung memberikan pernyataan meluruskan agar tak muncul opini menyesatkan.

peradi rba saat menggelar rapat kerja nasional (rakernas) foto ist)
peradi rba saat menggelar rapat kerja nasional (rakernas) foto ist)

Imam Hidayat, Tim Hukum Peradi Rumah Bersama Advokat mengatakan, sangat penting bagi Peradi untuk meluruskan hal tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami putusan.

“Saya yakin dan percaya setiap Advokat di Indonesia pasti bisa memahami baik teks maupun konteks dalam setiap putusan, jadi ngak mudah terpengaruh dan percaya terhadap statement-statement yang tidak berkualitas dari advokat yang tidak berintegritas,” ujar Imam Hidayat di Jakarta, Sabtu (13/11/2021)

Berikut Pernyataan DPN PERADI Rumah Bersama Advokat
?Menanggapi Pernyataan Otto Hasibuan Perihal Keabsahan PERADI? :

Mencermati pernyataan dari Sdr. Otto Hasibuan perihal keabsahan PERADI dengan merujuk pada informasi perkara melalui website Mahkamah Agung dengan ini penting kami luruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami putusan tersebut.

Perlu dipahami PERADI kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuann ?PERADI Soho? melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan kepada ?PERADI RBA? Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Putusan PN tersebut dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan ?PERADI Soho? tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.

Kemudian menyatakan ?Menolak permohonan provisi yang diajukan Penggugat Rekonvensi? dan dalam pokok perkara ?Menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).?

Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Penggugat ?PERADI Soho? mengajukan upaya banding Banding pada Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (PT DKI JKT) dengan perkara No. 203/PDT/2020/PT DKI JKT.

Amar dalam putusan banding menyatakan ?mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan sah kepengurusan sdr Fauzie Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.? (materi putusan terlampir).

Menanggapi putusan Banding PT DKI, para tergugat mengajukan kasasi dan berdasarkan informasi pada website Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3085/K/PDT/2021 amar putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh para tergugat ?PERADI RBA.?

Dengan demikian makna dari putusan tersebut adalah gugatan yang ditolak oleh PT DKI pada tingkat Banding adalah permintaan ?PERADI Soho? untuk menyatakan bahwa Ketua Umum dan Sekjen ?PERADI RBA? tidak sah ditolak dalam amar putusannya.

Sedangkan kembali pada Putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. di mana amar putusannya menyatakan dalam eksepsi ?menerima eksepsi dari para tergugat konvensi.

Menyatakan penggugat ?PERADI Soho? tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.?

Selanjutnya perlu dipahami juga pertimbangan Majelis Hakim pada PT DKI dengan perkara No. 203/PDT/2020/PT DKI JKT yang pada pokoknya menegaskan bahwa ?Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (PERADI Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan Advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.?

Pertimbangan Majelis lainnya ?Bahwa lagi pula tergugat sejak melanjutkan MUNAS di Makassar dan membentuk carataker sudah menggunakan nama PERADI Rekonsiliasi, demikian pula Keputusan-Keputusan yang diambil telah mengatasnamakan Peradi Rekonsiliasi.?

Kemudian ?Menimbang, bahwa dengan ditolaknya tuntutan penggugat (PERADI Soho) agar tergugat (PERADI RBA) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan lainnya menjadi tidak relevan oleh karena itu tuntutan tersebut harus ditolak tanpa perlu mempertimbangkan tuntutan tersebut satu persatu.? (Hal, 87).

Kesimpulan dari ketiga putusan tersebut baik putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, putusan tingkat Banding pada PT DKI dan putusan Kasasi dapat disimpulkan bahwa kepengurusan PERADI, baik ?PERADI RBA? maupun ?PERADI Soho? tetap sah sebagai organisasi profesi sehingga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERADI.

Kemudian Dalam perkara lainnya antara PERADI Soho versus PERADI Suara Advokat Indonesia dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor : 1395/K/Pdt/2020.
Putusan Kasasi tersebut menyatakan ?Menolak kasasi yang dilakukan oleh Pemohon? dalam hal ini pemohonnya adalah PERADI Soho.

Mendasarkan pada putusan tersebut, pernyataan dari Otto Hasibuan di beberapa media tidak tepat dan keliru dengan membangun dan menggiring opini berdasarkan Putusan Kasasi dalam informasi perkara ?seolah-olah? hanya PERADI di bawah kepengurusannya yang sah.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dipahami semua pihak agar tidak keliru dalam memaknai putusan.

Sebelumnya Otto Hasibuan mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

MA menyatakan Peradi di bawah kepempimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

?Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,? kata Otto kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Menurut Otto, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah.

PT DKI Jakarta menyatakan munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

?Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,? ujarnya.

Otto menambahkan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: