Penyebar Konten FPI Bisa Dipidana, Asal….

Mereka membangun opini dan narasi tersebut untuk membangun persepsi kepada publik bahwa seolah yang salah pemerintah dan benar adalah FPI. “Padahal ini opini menyesatkan yang dibangun untuk membentuk kebenaran versi mereka,” katanya.

Karena jika negara melalui pemerintah telah menetapkan keputusan dan aturan yang sesuai dengan Undang-Undang, seharusnya sebagai warga negara yang baik mematuhinya. “Jangan kemudian diputar putar kesana kemari dan pelan-pelan dibangun opini FPI yang benar dan jadi korban kedzoliman, ini saya menengarai ada kelompok yang ingin membangun narasi seperti itu,” katanya.

Menurut Urban, negara tidak dalam kapasitas melarang organisasi FPI.

“Tidak ada itu pemerintah membubarkan FPI, kan dia itu bukan organisasi, karena secara de jure dia tidak memiliki legal standing, dia itu hanya kumpulan orang saja tapi mengaku dan bertindak seperti organisasi menggalang massa dimana-mana, dan jika mereka melanggar hukum negara berhak melarang kegiatannya karena akan meresahkan masyarakat,” katanya.

Jadi jangan membangun opini apple to apple tentang PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHP menyebarluaskan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Tapi larangan yang dimaksud pemerintah pada FPI adalah produksi narasi dan konten yang selalu menghasut, berargumen tak sesuai fakta kemudian diunggah ke media sosial. Diopinikan sebagai kebenaran dan disebarkan kepada masyarakat yang kurang paham.

“Akibatnya menyesatkan masyarakat, pernah mereka mengatakan Indonesia berhubungan dengan Partai Komunis Cina, pandangan ini disebarkan seolah ada kebenaran, padahal fitnah sekali, Kemudian mereka juga pernah memfitnah Presiden Joko Widodo anti Islam padahal faktanya Presiden kita rajin Sholat, berpuasa dekat dengan ulama bahkan wakilnya mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia, masih difitnah seperti itu, ini yang dimaksudkan dengan konten yang akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Karena konten ini melanggar UU ITE terkait pasal penghasutan. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada aparat penegak hukum jangan pernah ragu untuk menindak aksi kekerasan, penghasutan, fitnah yang disebarkan kelompok yang mengaku-ngaku organisasi padahal tidak terdaftar di pemerintah,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: