Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim, Diduga Lakukan Penistaan Agama

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

Jakarta, EDITOR.ID,- Bambang Tri Mulyono ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pria ini sebelumnya membuat kehebohan dan sensasi dengan menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Tuduhan ini diumbar warga Blora Jawa Tengah itu melalui media sosial.

Bambang Tri bahkan juga mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan terkait dugaan ijazah palsu.

Namun penangkapan Bambang yang dilakukan Bareskrim berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.

“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir dari detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

“Bukan berkaitan dengan ijazah. Namun ada pelaporan polisi lain berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep.

Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.

Bambang Tri Tuduh Jokowi Gunakan Ijazah Palsu

Ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan lantaran diduga ijazah pemimpin RI itu palsu. Universitas Gadjah Mada (UGM) pun meluruskan dugaan itu.

Tudingan ijazah palsu berawal dari gugaan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Kemudian di media sosial juga ada salah satu akun mencuit tentang perbedaan tulisan di ijazah Jokowi. Yang dipersoalkan netizen adalah bentuk tulisan ijazah Jokowi yang terkesan biasa saja, tidak seperti ijazah miliknya yang sama-sama dikeluarkan oleh UGM.

Tak Terbukti Bisa Jadi Bumerang Bambang Tri

Nampaknya, gugatan yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam pilpres 2019 itu akan menjadi bumerang bagi Bambang sendiri.

UGM pun buka suara. Dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, dr. Ova Emilia, M.Med.Ed, Sp.OG(K), Ph.D menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: