Pemira BEM UNEJ 2020 Menghangat

Kami sangat kecewa apabila perubahan sistem yang tidak tuntas dijadikan dalih/alasan pengunduran proses pemungutan suara, kami menanda tangani perubahan sistem karena sepanjang KPUM telah siap dalam penerapannya dan telah disepakati oleh pihak rektorat untuk sistem yang baru, serta tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 dengan dasar pijakan PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020.

Secara hirarki kedudukan pakta integritas jauh dibawah dari PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020. Dengan ini kami menyatakan sikap sebagaimana berikut:

Bahwa penyelenggara dalam hal ini KPUM telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum Raya.

Bahwa Panwas dan DKPP tidak melakukan langkah-langkah yang dirasa perlu untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM.

Bahwa pakta integritas yang ditandatangani seluruh paslon dan ketua KPUM mengenai perubahan system e-voting adalah sepanjang bisa dipenuhi oleh Rektorat dan UPTTI serta sepanjang bisa diterapkan pada tanggal 10 Desember 2020.

Maka dengan ditundanya pemungutan suara oleh KPUM, Pakta Integritas tidak memiliki kekuatan mengikat karena telah bertentangan dengan aturan main KPUM yang ada. Oleh karena itu, kami menganggap pakta integritas yang sudah ditandangani tidak dapat dijadikan alasan untuk memundurkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada PEMIRA UNEJ 2020.

Menyatakan bahwa KPUM, PANWAS, dan DKPP telah gagal sebagai lembaga penyelenggara yang telah diberi mandat untuk menyelenggarakan PEMIRA UNEJ 2020, karena secara bersama-sama telah mencederai proses demokrasi mahasiswa Universitas Jember.

Kami Paslon 02 Agung-Cendi meminta kepada Rektor Universitas Jember agar kewenangan KPUM, PANWASLU, dan DKPP dikembalikan kepada mandat Rektor UNEJ untuk mengambil sikap tegas terhadap situasi yang tidak kondsusif ini demi mengembalikan marwah Demokrasi Mahasiswa UNEJ. Serta memberikan sanksi kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini KPUM, Panwas dan DKPP, sehingga proses Pemilihan Umum Raya Universitas Jember tahun 2020 tidak tercederai.

Melihat kondisi pembekuan demokrasi mahasiswa UNEJ pada PEMIRA UNEJ 2020 Maka kami Palson 02 Agung-Cendi menyerahkan sepenuhnya masa depan BEM dan BPM UNEJ kepada Rektor sebagai Pimpinan Perguran Tinggi UNEJ.

Apapun yang menjadi keputusan Rektor dalam mengambil sikap atas tidak kondusifnya demokrasi mahasiswa pada PEMIRA UNEJ 2020 akan kami terima dengan baik.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sadar tanpa ada intervensi dari manapun mengingat proses pengunduran pelaksanaan pemira yang dilakukan oleh KPUM sarat akan kepentingan dan hal ini tidak dapat dibiarkan karena telah mencederai pesta demokrasi di Universitas Jember,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: