MUI Jateng ajak masyarakat terima jenazah COVID-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa menambahkan kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal untuk yang nonmuslim ada dua yakni mengangkat jenazah dan menguburkan, sementara muslim terhadap muslim ada lima yakni memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat ke kuburan, serta menguburkan dan hal tersebut merupakan fardhu kifayah, sehingga jika menolak hukumnya dosa.

“Yang punya kewajiban bukan mayatnya. Mayat tidak punya kewajiban, tetapi yang punya kewajiban adalah yang hidup. Menolak dosa, hukumnya dan dengan melihat seluruh tahapan dari rumah sakit, tidak mungkin ada penularan, sehingga tidak ada alasan untuk menolak jenazah. Para tenaga medis sudah melakukan dengan baik dan sesuai syar’i,” kata Fadlolan. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: