Bahwa perusahaan juga memiliki kewajiban penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai media untuk pengawasan.
Selanjutnya dari penelusuran di media massa selama tahun 2018 telah terjadi 4 orang yang menjabat direktur utama secara bergantian, serta perusahaan menurut pemberitaan mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar klaim pelanggan atas kewajiban jatuh tempo karena perusahaan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak ingin mengalami cut loss ketika melakukan pelepasan atas investasi yang turun nilainya akibat kondisi pasar.
Bahwa dapat disampaikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, laporan keuangan merupakan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris perusahaan. Penjelasan Pasal 69 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan. Sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diterbitkan dalam laporan auditor independen yang disimpulkan berdasarkan pelaksanaan prosedur untuk mendapatkan bukti-bukti atas saldo-saldo penyajian angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. (tim)