Merasa Tak Mendapatkan Keadilan Karena Ulah Mafia Tanah,Seorang Ibu Asal Surabaya Surati Presiden Jokowi

img20211214122040

EDITOR.ID, Bandung – Seorang ibu yang berasal dari kota Surabaya, mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat ditujukan agar ibu bernama Jolie Agustina Tiono (56), yang datang ke Jakarta untuk menyerahkan surat ke Presiden Joko Widodo karena lahannya seluas 3.050 meter dikuasai oleh orang yang tidak dikenal.

“Jadi kasus ini bermula di tahun 1989, diamana saat itu ayah saya bangkrut usahanya tahun 1987. Lalu saudara saya menjual lahan dan bangunan yang sekarang diduga dikuasai oleh Mafia Tanah,” jelas Jolie Agustina Tiono yang menggunakan kursi roda, di salah satu kafe di kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Jolie menambahkan, bahwa tanah yang saat ini mempunyai tiga Sertifikat seluas 3050 meter2, beralamat di Jalan Raya Mastrip Nomor 105 RT 2 RW 11 Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Jolie bersama lima ahli waris lainnya merasa dirugikan karena sebidang tanah milik ayahnya itu telah berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.

“Sengketa ini terjadi pada 1988 silam saat sertifikat tanah tersebut berganti nama menjadi Bambang Sugihartono Tandya yang kini telah digugat olehnya.
Padahal, dia bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual tanah peninggalan ayahnya tersebut kepada Bambang Sugihartono Tandya,” papar Jolie sambil menangis.

Jolie menegaskan, bahwa tiba-tiba saat kami sekeluarga mendapat pemberitahuan bahwa tanah itu sudah dibeli oleh Bambang Sugihartono Tandya.

Dia mengakui bahwa tanah tersebut memang tidak ditinggali oleh keluarganya.

“Setelah dibeli oleh ayahnya pada 1961, pihaknya mengizinkan keluarga pemilik tanah sebelumnya untuk menempatinya. Salah satu keluarga pemilik tanah sebelumnya bernama Dewi Asma,” ujarnya.

Akan tetapi, tambah dia, pada 1988 pihaknya mendapat informasi bahwa peninggalannya dari mendiang ayahnya itu sudah dibeli Bambang Sugihartono Tandya dari Dewi Asma yang turut tinggal di tanah tersebut.

Padahal, Dewi maupun keluarga lainnya bukan lagi pemilik tanah tersebut.

“Akhirnya kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 dengan putusan tidak diterima,” kata dia.

Pada 2018 pihaknya mengajukan lagi gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pengadilan tersebut, kata Jolie, Dewi Asma hadir dan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ke Bambang Sugihartono Tandya.

Dewi pun mengakui bahwa dia bersama keluarga lainnya bukan sebagai pemilik tanah tersebut. “Dia mengakui hanya penghuni yang diberi izin kakak saya pada tahun 1985 untuk menggunakan tanah itu. Jadi bukan sebagai pemilik,” kata dia.

Atas keterangan saksi dan bukti yang diajukan Jolie beserta ahli waris lainnya, seperti data di BPN yang mencantumkan nama ayahnya sebagai wajib pajak atas tanah tersebut, Pengadilan Surabaya memenangkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 831.

Tak terima atas putusan tersebut, lanjut Jolie, Bambang Sugihartono Tandya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam persidangan itu, Bambang Sugihartono Tandya membawa alat bukti yang menurut Jolie palsu, seperti akta jual beli palsu dengan Dewi Asma, sertifikat palsu atas nama Dewi Asma, dan akta notaris palsu. “Tapi aneh, dalam banding di pengadilan tinggi itu Bambang Sugihartono Tandya menang. Padahal semua alat buktinya palsu,” ujarnya.

Selain tidak pernah menjual, kata Dia, Dewi Asma pun mengaku tidak mengenal Bambang.

“Itu sudah keterangan di pengadilan, Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya,” kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam akta jual beli antara Bambang Sugihartono Tandya dengan Dewi Asma, keduanya dengan objek tanah yang dijual memiliki alamat yang sama. “Penjual alamatnya di situ, pembeli alamatnya di situ. Jadi semua alamatnya sama dengan objek tanah yang dijual,” kata dia.

Anehnya lagi, tambah Jolie, saat dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dikalahkan dengan amar putusan semua alat bukti dan saksi yang dihadirkannya hanya sebagai penghargaan saja. “Atas kejadian ini, saya meminta keadilan dari Pak Presiden Joko Widodo. Sebagai program beliau, tolong berantas mafia tanah dan kembalikan hak-hak kami atas tanah hasil pembeliam ayah kami,” kata dia.

Kuasa hukum Jolie dan ahli waris lainnya, Ari Saragih mengatakan bahwa tujuan pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan akan kliennya.

“PK sudah diajukan bulan Oktober kemarin. Surat ke Presiden dilayangkan, karena oihaknya berharap pemerintah komitmen dalam memberantas mafia tanah dan peradilan,” jelasnya

Ari Saragih memastikan tidak ada satupun ahli waris yang melepaskan hak ahli waris.

Untuk nilai aset dari 3.050 meter2 ,saat ini sesuai NJOP (nilai jual objek pajak) senilai Rp 45 Milliar.

“Kami tegaskan, tidak ada ahli waris yang pernah melepas haknya. Saya minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah dan peradilan,” pungkas kuasa hukum Jolie, Ari Saragih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: