Menteri Hadi Tjahjanto: Kerja Sama Lintas Sektor untuk Selesaikan Konflik Agraria di Jatim

EDITOR.ID, MALANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto hari ketiga kerja mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Minggu (19/06/2022).

Kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN disambut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto mendengarkan laporan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi di wilayahnya masing-masing.

Ia juga menyimak paparan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti terkait konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.

Mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk bersama-sama mencari solusi agar masyarakat yang menduduki tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dapat tetap melaksanakan kegiatan perekonomiannya.

Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.

“Memang kita semuanya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertipikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain, kita harus duduk bersama,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan rilis di Jakarta, Senin (20/6)

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terus berlarut-larut.

“Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat, apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dengan semangat Reforma Agraria, jajarannya diimbau untuk melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target,” tegasnya.

Hadi Tjahjanto mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga PTSL harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertipikat. Ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka bahwa proses untuk sertipikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak,” terangnya.

Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: