Jakarta, EDITOR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate merupakan orang ke-enam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020 – 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Bertepatan hari romantis Valentine 14 Februari Menteri Kominfo (Menkomimfo) dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak yang menduga — mengira pemanggilan Menkominfo Johnny G. Plate dikait-kaitkan dengan politisisasi pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden dari Partai Nasdem.
Namun di ranah hukum bukti-bukti kuat tetap mengarah pada Johnny G. Plate sebagai pelaku — sehingga pihak Kejagung memanggil orang yang memegang kunci sebagai pengguna anggaran (PA) yakni, Johnny G. Plate.
Johnny G Plate sempat mangkir pada 9 Februari dengan alasan mendampingi Presiden RI pada hari pers nasional Sumatera Utara.
Kesan ‘menempel ke Presiden Jokowi” termentahkan ketika Presiden Jokowi secara terang-terangan mengatakan kasus yang menimpa Menteri Kominfo harus dihormati proses hukumnya.
Kegagalan Johnny G Plate yang ditugaskan oleh negara Ino membangun insfrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo di daerah-daerah pinggiran dalam rangka penyatuan ‘tol udara’ merupakan gagasan menyatukan Nusantara lewat satelit dan menara BTS pun terbukti telah gagal secara total.
Sebelum Johnny G Plate dijadikan tersangka oleh Kejagung, Kejagung telah menjadikan 5 tersangka lainnys akibat dari permainan yang terjadi di tubuh Kominfo dan BAKTI Komimfo.
Lalu kenapa ini bisa terjadi dan siapa dalangnya?
Kejagung sedang mencari dalang penyebab kerugian keuangan negara Rp 8,3 trilliun pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo
Adalah Anang Achmad Latief, seorang Direktur Utama BAKTI Kominfo, orang ini sudah ditangkap Kejagung hingga disita sebagian asetnya termasuk rumah yang baru dibelinya.
Anang Achmad Latief adalah orang yang mendesain proses pemberian proyek kepada sindikasi yang dibentuk atas sepengetahuan Menkominfo dalam penyerahan proyek.
Dibalik kekuasaan Anang Achmad Latief tentunya ada kekuasaan yang lebih besar lagi, karena nilai anggaran yang dikucurkan trilyunan rupiah — sebagian besar boleh jadi disalurkan ke dalangnya maka korupsi dipastikan dengan asas gotong royong.
Uang anggaran trilliunan rupiah kemungkinan disalurkan ke kantong-kantong yang kini sedang di dalami oleh Kejagung.