Mayat Wanita Dalam Karung Bikin Heboh, Pembunuhnya Terkuak, Ini Motifnya!

Mayat wanita itu ditemukan warga dalam kondisi menyedihkan. Jasadnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu. Setelah ditelusuri mayat tersebut ternyata korban pembunuhan.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: