Lolos dari Hukuman Mati, Guru Pemerkosa Belasan Santriwati Hanya Dihukum Seumur Hidup

herry wirawan ilustrasi

EDITOR.ID, Bandung, Majelis Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dihukum seumur hidup dalam kasus pencabulan. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli 13 santriwati hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan. Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri ini lolos dari hukuman mati!

Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak. Sedangkan selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak belum menimbulkan efek jera.

Kendati demikian, vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam pembacaan putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022)

Adapun, Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry hukuman tambahan kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan, sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.

Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: