KPK Tetapkan Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Tersangka dan Ditahan

Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Selain kedua jaksa, KPK juga menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

“Kami menyampaikan perkembangan informasi tangkap tangan berupa pemberian hadiah atau janji di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, kami umumkan beberapa tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempatnya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 5 Desember 2023.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK”
tutur Rudi.

Dalam operasi tangkap tangan KPK mengamankan 9 orang. “Untuk kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 9 orang pada Rabu tanggal 15 November 2023 di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kami umumkan beberapa tersangka” lanjutnya.

Kesembilan orang yang ditangkap adalah PJ yang merupakan Kepala Kejari Bondowoso, AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, RWP merupakan staf Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kemudian dari pihak swasta atau penyuap adalah YSS yang merupakan pengendali CV WG. Kemudian AIW merupakan pengendali CV WG, NR swasta, MHA seorang PNS dinas BSBK Pemkot Bondowoso, NDH yang merupakan Kabid Binamarga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, OTP yang merupakan staf honorer dinas BSBK Pemkob Bondowoso.

Kronologi Penyuapan Jaksa

Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.

“Dari hasil informasi adanya penyerahan sejumlah uang dari YSS dan AIW yang merupakan perwakilan CV WG terkait perkara yang sedang ditangani pihak Kejari Bondowoso. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp225 juta,” terang Rudi.

Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: