KPK Membara! Belasan Anggota Polri Protes Minta Dibalikin Buntut Konflik Firli Vs Endar

Kegaduhan yang terjadi di lingkup internal KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini terdengar hingga telinga Presiden Joko Widodo.

Jakarta, EDITOR.ID,- Internal lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang membara. Kegaduhan terjadi. Para anggota Polri yang ditugaskan di lembaga anti rasuah itu melayangkan protes keras buntut dicopotnya Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan

Para anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) itu meminta dikembalikan ke institusi awal Polri apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Endar.

Kegaduhan yang terjadi di lingkup internal KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini terdengar hingga telinga Presiden Joko Widodo.

Menanggapi protes yang dilakukan anggota Polri di KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan semua hal ada aturannya. Namun Jenderal Sigit tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.

“Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas,” ucap Sigit di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).

Sebelumnya, PNYD Polri di KPK membuat surat terbuka memprotes pencopotan Endar. Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.

Namun para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

“Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan, namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” bunyi surat terbuka para anggota Polri di KPK.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘ :

…masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK. “Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: