KPK Bidik 2 Eks Pejabat Pajak yang Jadi Konsultan Rafael Alun

KPK kini belum mengutamakan fisik orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, melainkan data dari rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Rafael Alun Trisambodo muda

Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu “penyuplai” asal usul harta kekayaan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah mulai tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini telah mengindentifikasi ada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP yang diduga menjadi konsultan Rafael Alun tersebut.

“Sudah (kantongi data). Yang kita dapat dua,” kata Pahala saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Lebih jauh Pahala menjelaskan aliran transaksi dan data mereka didapat usai KPK mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” ujarnya.

KPK bersama PPATK terlebih dahulu merancang strategi terkait pembuktian tindak kejahatan korupsi, kemudian baru menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Rafael.

Dalam masalah ini Pahala berjanji akan mengupayakan cara lain untuk menelusuri konsultan pajak Rafael yang melarikan diri ke luar negeri. KPK kini belum mengutamakan fisik orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, melainkan data dari rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

“Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang,” ucap Pahala.
Modus umum pencucian uang

Menurut Pahala, peran nominee atau perantara dalam pencucian uang sangat umum digunakan para pelaku.

“Modusnya adalah mereka membeli aset atau harta dengan mengatasnamakan orang lain, dan menerima uang secara tunai dari pihak lain yang tak berkaitan,” katanya.

“Kalau misalnya saya adalah orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan,” imbuhnya.

Motif lainnya yang sering dipakai, lanjut Pahala, tak melaporkan transaksi keuangan perusahaan ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data,” ujar Pahala.

Sebelumnya, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo yang melarikan diri ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: