Komnas HAM: 45 Kali Gas Air Mata Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Bisa Jadi 10 Orang

Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan setidaknya ada 45 tembakan gas air mata yang ditembakkan aparat dalam tragedi yang menewaskan 135 penonton itu. Bahkan, ada 11 kali gas air mata ditembakkan dalam waktu sekitar 9 detik.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil laporan investigasinya terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam laporan tersebut Komnas HAM memastikan ada peristiwa pelanggaran HAM berat. Terutama dalam penanganan keamanan.

Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan setidaknya ada 45 tembakan gas air mata yang ditembakkan aparat dalam tragedi yang menewaskan 135 penonton itu. Bahkan, ada 11 kali gas air mata ditembakkan dalam waktu sekitar 9 detik.

Gas air mata itu ditembakkan aparat keamanan di dalam Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Ditembakkan ke arah tribun dan pintu 13.

Komnas HAM berkesimpulan bahwa gas air mata yang ditembakkan aparat polisi sebagai pemicu jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 lainnya luka-luka.

Oleh sebab itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan jumlah tersangka akan bertambah. Choirul Anam menilai enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidaklah cukup.

“Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) ndak cukup,” ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).

“Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana,” sambungnya.

Anam berharap laporan temuan Komnas HAM itu dapat menerangkan peristiwa serta mendorong rasa keadilan.

Laporan sekira setebal 110 halaman itu hari ini Kamis (3/11/2022) diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam.

Mahfud: Kemungkinan Tersangka Kanjuruhan Tambah Jadi 10 Orang

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hasil laporan investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan lebih detail ketimbang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Mahfud kemudian mengisyaratkan kemungkinan bertambahnya tersangka baru Tragedi Kanjuruhan dari laporan Komnas HAM.

“Yang lain-lain ya hampir sama, tetapi Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi daripada yang kita, tapi substansinya hampir sama,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

“Sekarang sudah mulai kan sudah enam (tersangka), kalau ditambah Komnas HAM tadi bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: