Koalisi Sipil Soroti Aksi Puluhan Anggota TNI Labrak Polrestabes Medan

Siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) bersama Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian (kanan) dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (kiri) saat memberi klarifikasi. Foto Ist.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mako Polrestabes Medan dilabrak puluhan anggota TNI. Gara-garanya salah satu anggota TNI dari hukum daerah militer (Kumdam) Mayor Dedi Hasibuan meminta saudaranya dilepaskan dari tahanan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Mayor Hasibuan bersama sejumlah anggota TNI pun mendatangi Mapolrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI itu sebagai bentuk intimidasi.

“Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an/ Tribun medan 05/08/23) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2023).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari gabungan para aktivis demokrasi dan hukum. Mereka adalah Al Araf (Ketua Centra Initiative), Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial), Wahyudi Djafar (Direktur Elsam), Julius Ibrani ( Ketua PBHI Nasional) dan Ferry Kusuma (Forum De Facto). Mereka menilai tindakan intimidasi ini bisa mengganggu proses jalannya hukum.

“Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan,” ujarnya.

Ditegaskan bahwa siapapun dilarang melakukan intervensi proses hukum yang berjalan. Sebab, prinsip negara hukum harus dihormati.

“Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai sikap Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Namun, mereka juga menyinggung soal disiplin militer di UU TNI, yang mana fungsi militer ialah untuk pertahanan.

“Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004,” tuturnya.

Mereka mendorong agar aga evaluasi usai kejadian ini. Sebab, tindakan seperti ini melanggar UU yang berlaku.

“Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: