Kepala Kantor Pajak Wawan Ridwan Malu Ditangkap KPK

wawan ridwan saat dibawa ke gedung kpk foto metrolinent

EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria ini menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket saat digelandang petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021).

Wawan ditangkap terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Wawan disangkakan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. KPK memiliki petunjuk permulaan dan alat bukti dari fakta persidangan.

Wawan ditangkap saat bertugas sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

Selain mengamankan Wawan, KPK juga menangkap Alfred Simanjuntak yang menjabat Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini menjabat fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

KPK Tangkap Tujuh Tersangka

Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain. Antara lain Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Kemudian Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ryan Ahmad Ronas, Konsultan Pajak. Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak. Veronika Lindawati, Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo, Konsultan Pajak.

Penangkapan terhadap WR dilakukan pada Rabu (10/11/2021) pukul 13.00 Wita. “Tim penyidik KPK menangkap tersangka di Makassar. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Tersangka WR tidak kooperatif,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021)

WR sempat dibawa ke Polrestabes Makasar untuk dilakukan pemeriksaan awal. “Dan hari ini (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Ali Fikri.

Kasus Rekayasa Pajak

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat tersangka Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak saat memeriksa kewajiban pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan wajib pajak itu antara lain PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Wawan Ridwan memeriksa pajak ketiga perusahaan tersebut bersama dengan Alfred Simanjuntak.

Pemeriksaan pajak ini atas perintah dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” papar Ali Fikri.

Atas “jasa” WR mengatur nilai penghitungan pajak yang menguntungkan tiga perusahaan ini, WR dan AS mendapatkan balas budi berupa uang. Suap itu selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Sekitar Januari-Februari 2018, jumlah uang yang diserahkan secara keseluruhan sebesar Rp15 Miliar. Uang ini diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP,” katanya.

Sekitar Pertengahan tahun 2018, uang suap sebesar SGD 500 ribu diserahkan oleh VL atas jasa WR mengatur pajak di PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.

Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

“Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000. Selain itu, WR diduga juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” sebut Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK langsung melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai.

Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional.

“Penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya,” sebut Ali Fikri.

KPK meminta para pengelola keuangan negara tidak lagi melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengkorupsi hak-hak negara.

KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap.

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: