Keadilan Restoraktif Yang Sangat Dirasakan Masyarakat Kepulauan Sangihe

EDITOR.ID, Tahuna Kepulauan Sangihe,- Tangis haru Teguh Samala setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan Keadilan Restoraktif pada tanggal 3 Desember 2021 dari Rutan Polres Kepulauan Sangihe.

Teguh Salama adalah pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang melanggar pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004, karena melakukan penganiayaan pada tanggal 10 Desember 2020 terhadap istrinya bernama Lusiana, diakibatkan adanya rasa cemburu setelah melihat HP milik istrinya terdapat chating dengan laki-laki lain.

Setelah Jaksa Fasilitator, memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak pada 23 Nopember 2021 di kantor Kejari kepulauan Sangihe dengan dihadiri Tokoh Masyarakat Camat Santiago dan Tokoh Agama Marslem Kulumbara, penyidik, keluarga korban dan tersangka akhirnya ditemukan perdamaian kedua belah pihak, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 JAM PIDUM menyetujui perkaranya diselesaikan dengan Restoreaktif Justice

Keluarga korban dan tersangka saat melakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat
Keluarga korban dan tersangka saat melakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat

Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto menyampaikan pada hari Jumat 3 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor: Print-410/P.1.13/Eku.2/12/2021 atas nama Teguh Salama.

“Dasar penghentian Penuntutan didasarkan atas adanya perdamaian antara tersangka dan korban Syarat formal lainnya bahwa tersangka belum pernah dihukum dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” ujar Eri dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dikatakan Eri, Keadilan Restore aktif merupakan upaya untuk mengembalikan pada keadaan semula yang dulunya hidup rukun karena tersangkut perkara pidana sehingga terdapat kerenggangan keduanya dan upaya RJ mengembalikan hidup rukun kembali apalagi mereka sudah ada anak.

“Tahun ini Kejaksaan Negeri Sangihe telah menyelesaikan perkara ‘Restoraktif Justice’ sebanyak 4 perkara, dan hal itu sangat dirasakan sekali oleh masyarakat,” pungkas Eri. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: