Inilah 4 Tokoh yang Diincar Akan Dihabisi

Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka sudah melakukan pengamatan kepada target terkait aktifitas sehari-harinya. Beruntung keempat pejabat ini selamat dari upaya percobaan pembunuhan.

“Mereka (tersangka) mencari momentum yang tepat. Tetapi walau sudah digambar, mapping video dan jam kantornya, alhamdulillah Tuhan beri kekuatan pada petugas kami sehingga konsep preventif strike berhasil,” kata Iqbal.

“Artinya jika ini tidak kita antisipasi dan cegah maka tentu sangat berbahaya. Karena memang mereka ini adalah pihak ketiga yang menyusup dalam massa aksi kemarin,” sambung Iqbal.

Enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini pun sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua box peluru kaliber 38 jumlah 93 butir.

Dari tersangka AZ sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru.dari tersangka TJ sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Para pelaku memiliki peran masing-masing sebagai eksekutor, pencari eksekutor, perakit senpi dan penjual senpi.

Lanjut Iqbal, para pelaku yang sudah merencanakan aksinya sejak Oktober 2018 tersebut ada yang ditangkap di Hotel Megaria Cikini, terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, kantor security Kebon Jeruk, dan di daerah Swasembada, Koja, Jakarta Utara.

“Identitas pelaku ada yang dari Cibinong Bogor, Daerah Rajawali Pancoran, dan Koja Jakarta Utara,” lanjut Iqbal.

Dalam aksinya, kata Iqbal pelaku-pelaku ini mendapatkan sejumlah uang. Misalnya tersangka HK yang memimpin kelompok tersebut menerima Rp 150 Juta. “Ada yang juga terima Rp 5 Juta, Rp 55 Juta, dan Rp 26 Juta,” kata Iqbal.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melalukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: