Hore! Naik Kereta dan Pesawat Kini Tak Lagi Wajib Antigen dan PCR, Cukup Ini Syaratnya

ilustrasi penumpang kereta api

EDITOR.ID, Jakarta,- Kabar gembira! Bagi anda yang ingin bepergian keluar kota atau pulang kampung naik pesawat atau kereta api, kini tak lagi wajib menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif. Pasalnya pemerintah telah menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan domestik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tranportasi darat, laut, dan udara. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat.

Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi. “Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” ujar Luhut Binsar.

Bagi pelaku perjalanan udara domestik yang baru satu kali divaksin, perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.

Berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan tersebut.

1. Syarat baru perjalanan domestik tersebut berlaku bagi yang sudah divaksin lengkap atau dua kali vaksin apalagi sudah vaksin booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut Binsar.

2. Aturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran atau SE.

Luhut Binsar yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan kebijakan tersebut diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

3. Penonton kompetisi olahraga harus sudah vaksinasi booster.

Luhut Binsar mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen, level 3 kapasitas 50 persen, level 2 kapasitas 75 persen, dan level 1 kapasitas 100 persen.

4. Masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan hanya slogan.

Luhut Binsar meminta keterlibatan masyarakat dan edukasi mumpuni pemerintah agar hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan.

“Perlu kami tegaskan semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” kata Luhut. Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 saat ini terus membaik.

Berdasarkan data, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pula kondisi rawat rumah sakit yang juga menunjukkan penurunan. Demikian pula tingkat kematian yang semakin melandai.

5. Tunggu SE kementerian terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan mengenai syarat perjalanan domestik akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE).

“Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adita menjelaskan hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. “Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” ujarnya. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: