Jakarta, EDITOR.ID.- Ayah dari Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo kini ikut kena masalah akibat ulah sang anak. Rafael bahkan harus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II.
Publik ramai mempergunjingkan dan menyoroti harta kekayaan Rafael. Sebagai PNS dan pejabat yang ditaksir bergaji dibawah Rp50 juta, sangat tak masuk akal Rafael mampu memiliki harta hingga Rp 56 Miliar.
Harta fantastis Rafael ini membuat bosnya Menteri Keuangan Sri Mulyani kaget dan seolah tak percaya.
Harta tak masuk akal itu membuat Sri Mulyani geram dan langsung mengambil tindakan tegas mencopot Rafael.
Sri Mulyani menegaskan jika saat ini anak buahnya itu telah dicopot dari jabatanya.
“Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023)
Lebih jauh Bu Menkeu mengatakan, pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” papar wanita yang pernah menduduki jabatan di Bank Dunia ini.
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
“Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023,” tegasnya.
Hartanya Naik Rp 35 M
Selain kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, hal lain yang menjadi sorotan publik saat ini yaitu soal harta kekayaan ayah Mario Dandy.
Bahkan, dalam rentan waktu 10 tahun, harta Rafael dikabarkan naik hingga Rp 35 miliar terhitung sejak sejak 2011-2021.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya sebanyak 10 kali.
– Laporan ke-1
Rafael Alun melaporkan pada 24 Juni 2011 pertamakali di LHKPN dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 20.497.573.907.
Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan DJP Kanwil Jawa Timur I.
– Laporan ke-2
Kemudian, ia kembali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2013.
Pada laporan ke-dua ini, harta kekayaan Rafael mengalami kenaikan sekira Rp 1 miliar menjadi Rp 21.458.134.500.